Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak mulai kehilangan momentum pada Maret 2026. Perlambatan ini menjadi sinyal peringatan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mewaspadai risiko tidak tercapainya target penerimaan tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, meski secara kumulatif penerimaan masih tumbuh positif, lajunya mulai melemah.
Setelah sempat melesat sekitar 30% pada Januari–Februari 2026, pertumbuhan turun menjadi 20,7% pada Maret. “Ini peringatan yang sangat serius,” ujarnya.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun
Angka tersebut berada di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23% untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok Rp 2.357,7 triliun. Artinya, ruang untuk mengejar target semakin sempit.
Sepanjang awal tahun 2026, penerimaan masih ditopang sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Namun ke depan, tantangan diperkirakan makin berat karena DJP membutuhkan pertumbuhan penerimaan yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 6% dan inflasi 2%–3%, penerimaan pajak dituntut tumbuh lebih dari 2,5 kali lipat dari pertumbuhan natural. Ini menjadi pekerjaan besar bagi otoritas pajak.
Risiko tekanan juga diperkirakan meningkat pada paruh kedua tahun ini. Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menilai, kinerja kuat pada kuartal I-2026 lebih dipengaruhi faktor musiman, terutama konsumsi saat periode hari besar keagamaan.
Setelah periode tersebut berlalu, konsumsi masyarakat cenderung kembali normal bahkan berpotensi melemah. Di sisi lain, dunia usaha menghadapi kenaikan biaya produksi akibat harga energi dan bahan baku yang lebih tinggi.
Baca Juga: UU Konsultan Pajak Dinilai Kunci Dongkrak Rasio Pajak RI
Kondisi ini berisiko menekan margin usaha dan menahan ekspansi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada setoran pajak.
Mengantisipasi hal tersebut, DJP menyiapkan sejumlah langkah untuk mengejar target. Strateginya meliputi penguatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan data, hingga perluasan basis pajak.
Secara hitungan, tanpa kebijakan tambahan, penerimaan pajak secara alami diperkirakan hanya sekitar Rp 1.800 triliun. Artinya, masih ada gap sekitar Rp 560 triliun yang harus dikejar.
Untuk menutup kekurangan itu, DJP membagi target tambahan ke sekitar 530 kantor pelayanan pajak (KPP) melalui upaya intensif atau super extra effort.
Dari total kebutuhan tambahan, sekitar Rp 200 triliun ditargetkan berasal dari ekstensifikasi pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 13,44 Triliun dari Penunggak Pajak Kelas Kakap
Namun, tantangan struktural masih membayangi. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala, di mana satu petugas pajak bisa menangani hingga 1.000 wajib pajak.
Kondisi ini berpotensi menghambat optimalisasi pengawasan dan penggalian potensi penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













