Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan Rp 13,44 triliun dari 120 penunggak pajak terbesar hingga 15 Desember 2025. Artinya, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp 46,56 triliun dari tunggakan sebesar Rp 60 triliun.
"Relatif dibandingkan 30 November 2025, itu ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 ke 120 di posisi pada 15 Desember 2025," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga: Purbaya Bantah Lakukan Ijon Pajak ke Pengusaha: Saya Gak Ngerti Istilah Itu!
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa sebagian besar para penunggak pajak tersebut melakukan pembayaran pajak secara cicilan, sementara sisanya masih meminta diskusi.
"Yang jelas target Rp 60 triliun pasti lambat laun akan tercapai, mereka tau kita serius ngejar itu," kata Purbaya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Bulog Serahkan Paket Pangan Murah bagi Komunitas Ojek Online
Selanjutnya: Persiapan KIP Kuliah 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar untuk Mahasiswa
Menarik Dibaca: 3 Zodiak Produktif! Ramalan Keuangan dan Karier Besok Jumat 19 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













