Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Secara hitungan, tanpa kebijakan tambahan, penerimaan pajak secara alami diperkirakan hanya sekitar Rp 1.800 triliun. Artinya, masih ada gap sekitar Rp 560 triliun yang harus dikejar.
Untuk menutup kekurangan itu, DJP membagi target tambahan ke sekitar 530 kantor pelayanan pajak (KPP) melalui upaya intensif atau super extra effort.
Dari total kebutuhan tambahan, sekitar Rp 200 triliun ditargetkan berasal dari ekstensifikasi pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 13,44 Triliun dari Penunggak Pajak Kelas Kakap
Namun, tantangan struktural masih membayangi. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala, di mana satu petugas pajak bisa menangani hingga 1.000 wajib pajak.
Kondisi ini berpotensi menghambat optimalisasi pengawasan dan penggalian potensi penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













