Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pembentukan kelembagaan baru yakni Indonesia International Financial Center (IIFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Kehadiran pusat keuangan internasional ini diharapkan menjadi motor pengembangan sektor keuangan sekaligus menarik investasi global ke Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan rancangan revisi UU P2SK mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi nasional.
"Untuk menunjang visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan kegiatan yang terkait, RUU ini mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia," ujar Purbaya dalam rapat kerja finalisasi RUU Perubahaan P2SK Tingkat I dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6).
Baca Juga: Revisi UU P2SK Buka Jalan Demutualisasi BEI, Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan
Purbaya menjelaskan, Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif, dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang.
Melalui kawasan tersebut, pemerintah berharap Indonesia dapat memiliki pusat keuangan yang mampu bersaing dengan berbagai financial center di kawasan maupun global.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa Indonesia International Financial Center akan berbentuk kawasan khusus yang mendapatkan berbagai keistimewaan regulasi untuk mendukung aktivitas investasi dan jasa keuangan.
Menurutnya, kawasan tersebut akan menjadi sebuah enclave yang diberikan perlakuan khusus, mulai dari regulasi perpajakan, tata kelola wilayah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang lebih cepat.
"Itu akan menjadi sebuah cluster bagaimana kita nanti ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdatanya, kemudian pengelolaan wilayahnya seperti apa," kata Misbakhun, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Revisi UU P2SK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pejabat OJK dan BI
Misbakhun menyebut, kawasan tersebut dirancang menjadi pusat investasi dan aktivitas sektor jasa keuangan yang mencakup berbagai institusi, mulai dari perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga berbagai lembaga keuangan lainnya.
"Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana, tentunya kemudian bisa dalam bentuk apa pun lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya," ujarnya.
Selain memperoleh perlakuan regulasi yang lebih fleksibel, kawasan tersebut juga akan memiliki sistem pengawasan khusus serta mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang lebih cepat guna meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
"Itu kemudian diberikan perlakuan yang sifatnya khusus, kemudian diberikan pengawasan yang sifatnya khusus, kemudian kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat, sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor," jelas Misbakhun.
Ia juga mengungkapkan bahwa konsep family office akan menjadi salah satu bagian dari Indonesia International Financial Center. Namun, pengaturan lebih rinci mengenai kawasan tersebut akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri.
Baca Juga: TOK! Panja Komisi XI DPR Bersama Pemerintah Finalisasi Perubahan RUU P2SK
"Family office ada di dalam Indonesia International Financial Center yang akan disusun melalui undang-undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama tiga bulan sejak undang-undang ini diselesaikan," kata Misbakhun.
Meski demikian, DPR mengakui hingga saat ini pembahasan mengenai lokasi maupun detail operasional kawasan pusat keuangan internasional tersebut masih belum ditetapkan dalam revisi UU P2SK yang sedang dibahas.
"Kita belum tahu," ujar Misbakhun saat ditanya mengenai lokasi dan rincian teknis kawasan tersebut.
Pemerintah dan DPR berharap pembentukan Indonesia International Financial Center dapat memperkuat daya saing sektor keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, serta menarik lebih banyak investasi internasional ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













