Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pajak penghasilan (PPh) badan masih menjadi sumber andalan penerimaan pajak hingga April 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa jenis pajak ini berkontribusi sebesar 22,1% terhadap total penerimaan pajak hingga periode April 2024.
Hanya saja, realisasi tersebut mengalami penurunan 35,5% secara neto atau kontraksi paling dalam dibandingkan pos penerimaan pajak lainnya. Penurunan ini terjadi seiring dengan koreksi harga komoditas.
Baca Juga: Optimalkan Setoran PPh Badan, Ditjen Pajak Awasi Pergerakan Harga Komoditas
"Ini berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan sumbangan 22% terhadap penerimaan pajak profitabilitasnya menurun sehingga mereka membayar pajaknya juga mengalami penurunan," ujar Sri Mulyani, Senin (27/5).
Sementara itu, berdasarkan sektornya, industri pengolahan yang menjadi sektor andalan penerimaan pajak juga mengalami kontraksi.
Sektor ini berhasil menyumbang 26% dari total penerimaan pajak secara keseluruhan. Hanya saja, sumbangan penerimaan pajaknya mengalami penurunan 13,8% secara neto.
"Ini tentu menjadi perhatian kami. (Setoran pajak) industri pengolahan menurun akibat penurunan PPh tahunan badan dan peningkatan restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk," kata dia.
Baca Juga: Begini Jurus Ditjen Pajak Optimalkan Setoran PPh Badan pada Tahun Ini
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa kinerja penerimaan pajak bulan April tahun ini masih terbebani oleh kinerja penerimaan PPh Badan yang masih loyo.
"Begitu pula dengan kinerja penerimaan pajak sektor manufaktur, yang masih terbebani kinerja PPh Badan," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (28/5).
Namun, Fajry menjelaskan, kinerja PPh Badan tidak serta merta menggambarkan kondisi perekonomian nasional secara umum.
"Tahun lalu, harga komoditas memang anjlok secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, banyak korporasi yang mengajukan penurunan angsuran PPh Badan," imbuh dia.
Menurut Fajry, kondisi tersebut berdampak pada penerimaan hingga April 2024, mengingat kegiatan lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) badan berakhir pada 30 April lalu.
"Tanpa adanya peningkatan restitusi sekalipun kinerja penerimaan sektor manufaktur sudah negatif atau turun," terang Fajry.
Baca Juga: Para Pekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan PPh 21
Dengan begitu, dampak penurunan harga komoditas masih terasa pada kinerja penerimaan pajak hingga April 2024 sehingga mempengaruhi setoran pajak dari PPh Badan dan industri pengolahan.
Secara umum, penerimaan pajak hingga akhir April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun, setara 31,28% dari target APBN 2024. Angka ini terkoreksi 9,29%, lebih dalam dibandingkan Januari-Maret 2024 yang turun 8,86% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News