kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PPN dan PPh Jadi Pendongkrak Penerimaan Pajak Selama Momen Lebaran 2024


Selasa, 16 April 2024 / 08:21 WIB
PPN dan PPh Jadi Pendongkrak Penerimaan Pajak Selama Momen Lebaran 2024
ILUSTRASI. Penerimaan pajak selama Lebaran 2024 terdongkrak PPN dan PPh


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya aktivitas perekonomian selama periode tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan ada dua jenis penerimaan pajak yang akan mendulang berkah dari momentum Lebaran, yakni pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Penerimaan pajak paling besar berasal dari PPN dan PPh. Menurut saya penerimaan PPN dan PPh makin meningkat jika konsumsi meningkat dan pendapatan naik," kata Esther kepada Kontan, Senin (15/4).

Kendati demikian, Esther menerangkan bahwa peningkatan penerimaan negara yang berasal dari pajak selama periode Lebaran hanya bersifat sementara. Sebab, jika Indonesia ingin mempertahankan peningkatan penerimaan pajak hingga akhir tahun maka harus menjaga performa sektor bisnis dan menjaga daya beli masyarakat.

"Artinya mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pada dasarnya kalau pertumbuhannya bagus maka akan meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya.

Baca Juga: Hingga Februari 2024, Ada 167 Perusahaan Digital yang Jadi Pemungut PPN

Dirinya juga menilai bahwa penerimaan pajak berpotensi menurun setelah periode Lebaran. Hal ini disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang bakal terdampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel, terutama adanya tendensi harga minyak naik dan nilai tukar terdepresiasi.

"Penerimaan negara dari pajak juga ada tendensi menurun karena biaya produksi meningkat dan khawatir sektor industri dan bisnis juga terdampak. Secara omset ada tendensi yang menurun, sementara dari sisi konsumen daya beli tergerus juga. Oleh karena itu Indonesia perlu berhati-hati ke depannya," ucapnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan secara merinci, penerimaan pajak pusat pada Maret dan April 2024 diperkirakan didominasi oleh empat jenis pajak. 

Pertama, PPh orang pribadi karena ada pembayaran PPh Pasal 29 yang jatuh temponya di Maret 2024. Kedua, PPh Pasal 21 karena ada peningkatan pembayaran PPh atas tunjangan hari raya (THR) yang cair di Maret 2024 dan penyetoran pajaknya di April 2024.

Ketiga, PPh Badan karena ada PPh Badan yang sudah dibayar di Maret-April 2024. Keempat, PPN karena ada potensi peningkatan konsumsi dalam negeri.

Sementara itu, penerimaan pajak daerah akan didominasi oleh PBJT (Pajak atas Barang & Jasa Tertentu) sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). 

"PBJT ini mencakup pajak hotel dan pajak restoran," jelasnya kepada Kontan, Senin (15/4) malam.

Ia menyampaikan tiga porsi terbesar realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 15 Maret 2024 terdiri atas PPN (Dalam negeri dan Impor) 33,39%, PPh Badan 16,31% dan PPh 21 17,47%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×