kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir


Selasa, 31 Desember 2019 / 11:37 WIB
Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sumber pertumbuhan berasal dari kinerja jenis-jenis pajak utama tahun 2018 pun memang cukup menggembirakan, umumnya mengalami pertumbuhan double digit. Pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) non-migas mencapai 15,1% ditopang oleh pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Badan dan Orang Pribadi, yang mulai merasakan efek pelaksanaan program tax amnesty.

Sementara itu, penurunan persentase penduduk miskin dan tingkat pengangguran masyarakat mendorong pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21. Pertumbuhan signifikan juga dicatatkan oleh pajak-pajak atas impor yakni PPh Pasal 22 Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, didorong oleh meningkatnya nilai impor Indonesia di tahun 2018. 

Sementara itu, penerimaan pajak di tahun 2017 berdasarkan Kemenkeu realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.147,5 triliun setara dengan 89,4% dari target yang ditetapkan kala itu senilai Rp 1.283,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,8% secara tahunan.

Baca Juga: Jokowi sahkan tax treaty, begini pandangan ekonom

Pencapaian tersebut setidaknya lebih baik daripada realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai 81,6% dari target akhir tahun. Pertumbuhan penerimaan pajak pada 2017, lebih banyak dipengaruhi oleh Rp 122,7 triliun penerimaan pajak yang sifatnya tidak berulang yaitu penerimaan dari uang tebusan pengampunan pajak dan PPh final atas revaluasi aktiva tetap.

Apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2017 menjadi 15,5%. Sementara itu, secara keseluruhan, lima sektor terbesar penerimaan pajak berkontribusi 76% dari total penerimaan. Adapun lima sektor utama ini adalah sektor industri pengolahan atau manufaktur, perdagangan baik besar maupun eceran, jasa keuangan, konstruksi, dan pertambangan. 

Kinerja pertumbuhan sektor utama di tahun 2017 cukup baik, secara agregat mencapai 16,59%. Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh sektor pertambangan yang tumbuh 39,3% seiring dengan membaiknya harga komoditas tambang. Sementara itu, dua sektor terbesar yaitu industri pengolahan dan perdagangan tumbuh positif masing-masing sebesar 17,1% dan 22,9%.

Setali tiga uang, pertumbuhan sektor industri pengolahan dan perdagangan memberikan indikasi yang positif terhadap kondisi perekonomian secara umum. Kondisi ini ditunjukkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang sifatnya transaksional aktivitas tahun berjalan seperti PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan PPN Dalam Negeri.

Dari realisasi penerimaan pajak 2017 dan 2018 secara berurutan shortfall pajak sebesar Rp 136,1 triliun dan Rp 108,07 triliun. Sementara di tahun ini pemerintah memprediksi shortfall pajak mencapai Rp 140 triliun-Rp 200 triliun. Akan tetapi dari tren realisasi pajak sepanjang tahun ini potensi shortfall bisa lebih dari Rp 200 triliun.

Berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id dari sumber Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2019 baru mencapai 80,29% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.577,6 triliun. Artinya penerimaan pajak baru sekitar Rp 1.266,65 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×