kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir


Selasa, 31 Desember 2019 / 11:37 WIB
Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Menurutnya tentu, fakta realisasi penerimaan pajak 2019 ini dijadikan renungan untuk menuju tahun 2020, dengan merumuskan kembali target pajak 2020 untuk lebih realistis lagi dan/atau merumuskan kebijakan pajak untuk memperluas basis pajak yang terdiri dari subjek pajak dan objek pajak baru.

Darussalam menambahkan pemerintah harus tetap fokus pada reformasi pajak yang sedang berlangsung meliputi reformasi atas organisasi, proses bisnis, sumber daya manusia, data dan informasi, serta revisi Undang-Undang (UU) Pajak.

Kata Darussalam bila pemerintah hanya memiliki senjata Rancangan Undang-Undang (RUU) Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan saja akan sulih menggerek penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.  

Sehingga, pemerintah juga harus segera menyiapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU PPh, dan RUU PPN sebagai strategi pencapaian penerimaan pajak dari sisi kebijakan dan aturan perpajakan. 

“Substansi utamanya tetap di RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN, tentu juga harus didukung oleh administrasi pajak yang handal,” kata Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×