kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir


Selasa, 31 Desember 2019 / 11:37 WIB
Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dengan target tersebut, otoritas pajak harus bergegas mengejar sekitar 19% dari total target ujung tahun 2019. Namun demikian pemerintah menyadari bahwa pelemahan ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri membuat realiasi penerimaan pajak meleset dari target yang ditetapkan.

Pencapaian penerimaan pajak sampai dengan November 2019 yang baru 72% dari target sudah mencerminkan kegelisahan pemerintah. 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan harga komoditas di pasar global menyebabkan pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) Migas mengalami kontraksi pertumbuhan negatif. 

Baca Juga: Program keringanan pajak kendaraan berakhir hari ini

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan dengan waktu yang terbatas, mustahil bila penerimaan pajak bisa bertambah Rp 300 triliun atau bahkan masih sulit mendekati target penerimaan pajak tahun lalu.

Sementara proyeksi Prastowo level terendah shortfall pajak tahun ini sebesar Rp 236,7 triliun. “Perencanaan tidak kredibel, kalau meleset lebih dari Rp 100 triliun pada outlook namanya bukan shortfall lagi, tapi super shortfall,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Pengamat Pajak Danny Darussalan Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan shortfall pajak tahun 2019 sebesar Rp 259 triliun. Kondisi penerimaan pajak yang jauh dari ekspektasi lantaran tidak adanya kebijakan pajak yang signifikan dilakukan dalam semester  I-2019 untuk menggali potensi pajak.

Oleh karena itu, menurutnya saat ini upaya extra effort dalam rangka ekstensifikasi sudah tidak mungkin dilaksanakan. Otoritas pajak dinilai hanya bisa mengandalkan sumber penerimaan yang sifatnya siklus rutin saja. 

“Inilah fakta yang memang harus diterima oleh pemerintah terkait dengan penerimaan pajak. Jadi, lebih baik tenaga, pikiran, dan waktu yg tersisa digunakan untuk strategi 2020,” kata Darussalam.




TERBARU

[X]
×