Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, kinerja kepabeanan dan cukai di wilayah Jawa Timur mencatatkan hasil positif. Hingga September 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berhasil menghimpun penerimaan negara senilai Rp 100,54 triliun.
Capaian tersebut naik 4,03% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total penerimaan itu, Rp 95,67 triliun berasal dari cukai, Rp 4,42 triliun dari bea masuk, serta Rp 0,44 triliun dari bea keluar. Kontribusi ini menunjukkan peran strategis Bea Cukai dalam menopang kinerja APBN, menjaga daya saing industri legal, serta mendukung pembangunan nasional.
Untuk menjaga keberlanjutan penerimaan dan melindungi masyarakat, Bea Cukai Jatim memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
Kedua satgas tersebut menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, melindungi industri dalam negeri, sekaligus mendukung visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menegaskan pihaknya terus menggelar operasi pemberantasan penyelundupan secara masif di jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor maupun ekspor ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap BKC ilegal, terutama rokok, mulai dari pabrik hingga pedagang di tingkat hilir.
"Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," ujar Djaka dikutip Kamis (2/10).
Baca Juga: Bea Cukai: Kawasan Berikat Sudah Serap 1,83 Juta Pekerja
Menurutnya, kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi.
Ia menambahkan, pengawasan Bea Cukai dilaksanakan dengan prinsip deteksi dini (early warning), manajemen risiko, serta koordinasi lintas instansi agar langkah pencegahan semakin efektif.
Selanjutnya: Astra Life Rilis Produk Baru, Tawarkan Asuransi Masa Pensiun
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Cuka Apel Sebelum Tidur, Bagus untuk Gula Darah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News