Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara.
Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.
Baca Juga: Kemenkeu: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 122,9 Triliun Hingga Mei 2025
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujar Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/6).
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas atas hasil kerja penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Senin (23/06).
"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," jelas Nirwala.
Berdasarkan data BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram berupa sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamine 41,49 gram. Turut diamankan pula 285 tersangka.
Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000.
Baca Juga: Bea Cukai Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal. Ini Tujuannya!
Selanjutnya: Bakal Akuisisi Perusahaan Australia, BUMI Resources (BUMI)Mulai Diversifikasi Bisnis
Menarik Dibaca: Jumlah AUM Naik 39%, DBS Treasures Bidik Nasabah Kaya Dengan Produk User Friendly
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News