kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.295   10,00   0,06%
  • IDX 7.165   47,82   0,67%
  • KOMPAS100 1.044   8,91   0,86%
  • LQ45 802   7,07   0,89%
  • ISSI 232   1,54   0,67%
  • IDX30 417   2,51   0,61%
  • IDXHIDIV20 488   3,16   0,65%
  • IDX80 117   0,89   0,77%
  • IDXV30 120   0,14   0,12%
  • IDXQ30 134   0,94   0,71%

Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Semua Toko di Indonesia


Selasa, 17 Juni 2025 / 05:15 WIB
Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Semua Toko di Indonesia
ILUSTRASI. KONTAN/Muradi/2024/12/11. Bea cukai terus menggencarkan kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) atas Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau di berbagai daerah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus menggencarkan kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) atas Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau di berbagai daerah. 

Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian harga jual eceran (HJE) rokok yang beredar di pasaran dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

HTP dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko-toko ritel modern maupun warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual. 

Selain mengumpulkan data harga, petugas Bea Cukai juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring HTP menjadi langkah penting dalam membangun pasar yang sehat dan patuh terhadap regulasi cukai. 

Baca Juga: Konsumsi Rokok Ilegal Meningkat, Penerimaan Cukai Terancam Jebol

“Kami tidak hanya mengawasi harga, tetapi juga menyampaikan edukasi kepada pelaku usaha agar bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (16/6).

Kegiatan monitoring HTP dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia. 

Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri melaksanakan pemantauan pada 3–5 Mei 2025 di Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk, sementara Bea Cukai Malang menggelar kegiatan serupa pada 2–3 Juni 2025 di Kecamatan Turen, Lawang, dan Bumiaji. 

Di wilayah Bali dan Sulawesi, Bea Cukai Denpasar melakukan HTP pada 3–5 Juni 2025 di Tabanan, Gianyar, dan Denpasar Selatan. 

Bea Cukai Parepare melaksanakan kegiatan ini di delapan kecamatan dengan fokus pemantauan terhadap harga, jenis, dan kemasan rokok. 

Pemantauan juga dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan dan oleh Bea Cukai Yogyakarta di seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY pada 2–3 Juni 2025.

Menurut Budi, pemantauan harga rokok yang dilakukan secara berkala dan menyeluruh ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha, menciptakan transparansi harga, dan mendukung evaluasi tarif cukai ke depan. 

"Monitoring HTP instrumen penting dalam menjaga transparansi harga, mendukung evaluasi tarif cukai ke depan, serta memperkuat perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” pungkasnya.

Baca Juga: Regulasi Rokok Dinilai Sepihak, GAPPRI Minta Evaluasi RPMK

Selanjutnya: Gratis Akad Nikah, Suvenir & Mas Kawin, Ini Cara Daftar Nikah Massal 28 Juni 2025

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo Jogja pada Selasa 17 Juni 2025 Tujuan ke Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×