kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45888,28   16,86   1.93%
  • EMAS1.335.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencairan dana desa baru Rp 2 triliun


Rabu, 20 Mei 2015 / 11:08 WIB
Pencairan dana desa baru Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Timothee Chalamet sebagai Willy Wonka dalam film Wonka yang dijadwalkan tayang di bioskop pada Desember 2023.


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski pemerintah mengaku siap mencairkan anggaran dana desa, tapi realisasi pencairan dana ini masih minim. Pasalnya, hingga kini belum seluruh pemerintah daerah merampungkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum bagi dana desa. Sebab itu, pemerintah pusat meminta Bupati dan Walikota untuk segera mengeluarkan peraturan daerah tentang penghitungan dan penetapan Dana Desa.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah segera merampungkan peraturan daerah untuk mencairkan Dana Desa. Sebab, hingga kini masih banyak kepala daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah. "Padahal menurut persyaratan, Bupati/walikota harus mengeluarkan peraturan daerah agar Dana Desa cair," kata Sofyan, kemarin (19/5).

Menurut Sofyan, realisasi penyaluran Dana Desa tahap pertama yang digelontorkan April 2015 lalu baru Rp 2 triliun atau sekitar 25% dari rencana pencairan tahap pertama sebesar Rp 8 triliun.

Tapi berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 16 April 2015, baru 28 kabupaten/kota menerima dana desa. Total dana digelontorkan ke 28 kabupaten itu Rp 300 miliar.

Catatan saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka bupati/walikota wajib menetapkan perincian Dana Desa untuk setiap desa lewat peraturan bupati/walikota.

Peraturan daerah ini mengatur tata cara penghitungan Dana Desa di setiap desa, penetapan rincian Dana Desa, mekanisme dan tahap penyaluran, prioritas penggunaan, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan serta sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa. Kepala daerah wajib menyampaikan peraturan ini kepada Menteri Keuangan sebagai syarat pencairan Dana Desa.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara Purwiyanto bilang, daerah yang bisa mencairkan Dana Desa masih sedikit lantaran belum semua kabupaten/kota memenuhi persyaratan pencairan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Marwan Jafar bilang total anggaran Dana Desa yang akan digelontorkan tahun ini Rp 20 triliun. Dana desa ini digelontorkan dalam tiga tahap: tahap pertama, April sebesar 40%, tahap kedua pada Agustus sebesar 40%, dan tahap ketiga pada Oktober sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×