kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Ojol hingga 15%, YLKI Khawatirkan Efek Domino


Senin, 21 Juli 2025 / 19:55 WIB
Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Ojol hingga 15%, YLKI Khawatirkan Efek Domino
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/19/03/2024. Pemerintah berencana menaikkan tarif transportasi online atau ojek online (Ojol) khususnya roda dua sebesar 8% hingga 15%.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif transportasi online atau ojek online (Ojol) khususnya roda dua sebesar 8% hingga 15%.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol bakal menjadi beban baru bagi konsumen. Menurutnya, ini juga diperparah dengan tantangan ekonomi yang tengah tidak stabil.

“Dikhawatirkan juga akan ada efek domino dari kenaikan harga komoditas lainnya,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/7).

Untuk itu, Niti menjelaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara rinci alasan dan urgensi dari kenaikan tarif tersebut, sehingga jangan sampai konsumen yang dijadikan korban akan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Gelar Aksi Demo, Ini Lima Tuntutan Driver Ojek Online

Selain itu, Dia bilang, jika kenaikan tarif sangat signifikan serta tak dibarengi dengan peningkatan kualitas maka konsumen berpotensi untuk beralih mencari transportasi alternatif lainnya.

“Pemerintah harus melakukan kajian secara komprhensif dalam menentukan kebijakan yang dapat mengakomidir kepentingan aplikator, driver dan konsumen secara adil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membidik kenaikan tarif ojek online (Ojol) sebesar 8% hingga 15%. Kenaikan ini akan dilandaskan dari zona yang akan ditentukan ke depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhana menjelaskan, rencana penyesuaian tarif ojol tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi keinginan driver ojol beberapa waktu lalu.

“Setelah adanya penyampaian pendapat pada tanggal 20 Mei 2025, kami melakukan beberapa pertemuan baik itu dengan aplikator, empat aplikator yang kami temui, mitra-mitra aplikator dan teman-temang yang menyampaikan unjuk rasa,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6).

Aan mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji tuntutan driver ojol, di mana pembahasan terkait kenaikan tarif ini telah selesai dan menunggu diimplementasikan.

Menurutnya, kenaikan sebesar 8%-15% ini nantinya bakal berlaku untuk pengemudi roda dua. Adapun kenaikan tarif ini akan dibagi ke beberapa zona wilayah di antaranya zona I, zona II dan zona III.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan,” ungkapnya.

Sayangnya, dia belum bisa memastikan kenaikan tarif itu bakal dilaksanakan, pasalnya Kemenhub masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak aplikator.

“Proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” tandasnya.

Baca Juga: Driver Ojol Kembali Demo, Tuntut Potongan Platform 10% hingga Status Pekerja

Selanjutnya: MD Entertainment Optimistis Tatap Semester II 2025, Kinerja Film Lokal Kian Moncer

Menarik Dibaca: Kenali Masalah Urologi Pria Lewat Gejala dan Solusinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×