Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Presiden memerintahkan para bupati dan walikota penerima dana desa segera mengeluarkan aturan terkait pedoman pemanfaatan dana desa. Jika aturan itu tidak segera dibuat maka dana desa tidak dapat dicairkan.
Menteri Kordinator Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, saat ini masih banyak kepala daerah yang belum mengeluarkan peraturan penggunaan dana desa. "Menurut persyaratan, mereka harus mengeluarkan peraturan," katanya, Selasa (19/5).
Pada penyaluran dana desa tahap I sejak April lalu, jumlah yang akan disalurkan sebesar Rp 8 triliun. Namun hingga saat ini realisasi penyalurannya masih minim yakni 25% atau sekitar Rp 2 triliun.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa menyebutkan, penyaluran dana desa terbagi 3 tahap. Tahap I pada bulan April sebesar 40%, tahap II bulan Agustus sebesar 40%, tahap III pada bulan Oktober sebesar 20%.
Pemerintah mulai mencairkan dana desa per 14 April. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sampai 16 April 2015 sudah ada 28 kabupaten kota di seluruh Indonesia yang mendapatkan gelontoran dana desa.
Dana desa diharapkan dapat mendorong ekonomi masyarakat desa. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, tahun ini pihaknya fokus pada percepatan pembangunan di 39.06 desa tertinggal dan 17.26 desa sangat tertinggal di 122 kabupatern tertinggal.
Kementerian desa juga akan pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daaerah rawan bencana dan pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News