Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bupati dan Walikota penerima dana desa diminta untuk segera mengeluarkan aturan terkait pedoman pemanfaatan dana desa tersebut. Bila tidak segera dibuat, maka dana desa tersebut tidak dapat dicairkan.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, saat ini masih banyak kepala daerah yang belum mengeluarkan peraturan tersebut. "Padahal menurut persyaratan, mereka (Bupati/Walikota), harus mengeluarkan peraturan," ujarnya, Selasa (19/5).
Sekedar catatan, pada penyaluran dana desa tahap I sudah dimulai sejak April lalu dengan nilai mencapai Rp 8 triliun. Dan hingga saat ini, realisasi penyalurannya baru 25% atau sekitar Rp 2 triliun.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa diatur penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahap, sejalan dengan anggaran berjalan.
Pasal 15 di dalam ketentuan beleid tersebut penyaluran dana desa tahap I pada bulan April sebesar 40%, tahap II bulan Agustus sebesar 40%, tahap III pada bulan Oktober dengan besaran 20%.
Sebelumnya, pemerintah mulai mencairkan dana desa per 14 April lalu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, sampai dengan 16 April ini sudah ada 28 kabupaten kota di seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan gelontoran dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, tahun ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfokuskan percepatan pembangunan di 39.06 desa tertinggal dan 17.26 desa sangat tertinggal di 122 kabupaten tertinggal.
Dalam fokus kerja tahun ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mencoba untuk pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News