Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah baru terkait pemanfaatan dana desa. Dalam PP No. 22 Tahun 2015 yang merupakan hasil revisi dari PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa tersebut, pemerintah mengatur sanksi kepada kepala desa yang tidak mampu memanfaatkan dana desa dengan baik.
Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP No. 22 Tahun 2015 yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet dinyatakan, sanksi tersebut akan diberikan kepada kepala desa bila dana desa yang diberikan kepada mereka sisa sampai lebih dari 30%.
"Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sampai dengan 30%, maka bupati/ walikota akan memberikan sanksi administratif berupa pemotongan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya, sebesar SILPA dana desa tahun berjalan," kata pp tersebut.
Selain sanksi, dalam PP baru tersebut pemerintah juga merubah waktu pencairan dana desa. Jika dalam PP sebelumnya dana desa dicairkan dalam tiga tahap; pertama April sebesar 40%, ke dua Agustus sebesar 40%, dan ke tiga November sebesar 20%, dalam pp baru ini, pencairan dana desa tahap III yang besarannya mencapai 20% dari total dana desa dimajukan menjadi Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News