kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemprov DKI diminta tidak gusur paksa warga


Minggu, 02 Maret 2014 / 14:01 WIB
Pemprov DKI diminta tidak gusur paksa warga
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pemerintah perbanyak fasilitas kateter jantung.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemprov DKI agar tidak melakukan penggusuran paksa kepada warga.

Pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri, menjelaskan hal itu disebabkan pihaknya menerima aduan dari warga Kebon Kosong pada Februari lalu. Dari aduan warga, ada warga yang mengaku punya sertifikat di lahan yang digusur.

"Karena penggusuran itu sangat cepat. SP 1, 2, 3, habis. Dugaannya warga melapor karena ada sertifikat. Pemda DKI masih bersikeras rusun satu-satunya solusi, tetapi tidak mampu jelaskan secara baik proses seperti apa yang dilakukan," kata Rahma di kantor LBH Jakarta, Minggu (2/3/2014).

"Tolak penggusuran paksa dan konsekuensi pembangunan harus memenuhi hak azasi," tambahnya.

Rahma menambahkan, pihaknya akan membuka posko bantuan hukum gratis bagi warga yang terancam penggusuran paksa. Menurutnya pada Senin (3/3/2014) besok, pihaknya akan mengirim surat informasi publik ke Pemprov DKI.

"APBD DKI belum tersosialisasi dengan baik. Kami ingin klarifikasi, termasuk ke Dinas Pekerjaan Umum," tandasnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×