kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.409   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.826   90,25   1,17%
  • KOMPAS100 1.091   12,32   1,14%
  • LQ45 796   7,36   0,93%
  • ISSI 266   4,17   1,59%
  • IDX30 412   3,40   0,83%
  • IDXHIDIV20 478   3,19   0,67%
  • IDX80 121   1,50   1,26%
  • IDXV30 131   1,94   1,51%
  • IDXQ30 133   0,78   0,59%

Ahok: Seharusnya Komnas HAM mendukung pemprov


Selasa, 17 Desember 2013 / 08:01 WIB
Ahok: Seharusnya Komnas HAM mendukung pemprov
ILUSTRASI. Pada hari ini, Sabtu (30/7/2022), umat Islam di Indonesia merayakan Tahun baru Islam 1 Muharam 2022. FOTO ANTARA/Septianda Perdana


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ikut menanggapi campur tangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melindungi warga korban penggusuran di kawasan Taman Burung Waduk Pluit, Jakarta Utara.

"Itu yang tidak manusiawi. (Oknum) meminta anak-anak, ibu-ibu untuk tinggal di sana, mempertahankan rumah ilegal," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Ahok mengatakan, seharusnya Komnas HAM ikut mendukung langkah Pemprov DKI untuk mengungkap oknum di balik warga yang tiba-tiba muncul ikut meramaikan proses penggusuran yang dilakukan pada hari Kamis pekan lalu.

"Seharusnya Komnas HAM menangkapi orang-orang yang minta anak-anak dan orangtua tinggal di sana," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sebelumnya, pada Kamis (12/12/2013), dilakukan penggusuran tahap II terhadap warga Taman Burung Waduk Pluit. Dalam penggusuran tersebut, suasana kedua pihak, baik aparat maupun warga sempat memanas.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Suyudi AS mengungkapkan aparat dan pihak Pemprov DKI telah melakukan pertemuan beberapa kali sebelum melakukan penggusuran, namun memang pertemuan tersebut alot. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×