Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Tanpa banyak kemajuan yang signifikan dari PCP selama lebih dari 12 bulan, pada bulan April 2018 Molucca terpaksa mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi utang dan memperbaiki arus kas operasional sehingga diharapkan PCP dapat membayar pinjaman pokok berikut bunga dengan lebih stabil.
Sayangnya, direksi PCP merespon dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai upaya untuk menggunakan sistem hukum guna menghindari kewajiban pembayaran utang kepada Molucca.
“Sebenarnya, ini adalah kasus yang sangat sederhana. Justru PCP mencoba membuat proses transaksi pinjaman ini seolah lebih rumit menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Faktanya adalah, mereka terus gagal dalam membayar utang mereka ke Molucca. Di masa lalu, PCP juga telah menolak upaya-upaya rasional untuk merustrukturisasi utang mereka,” ujar Kalesta Fong, perwakilan Molucca dalam pernyataannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News