kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelita Cengkareng masih permasalahkan legal standing Molucca


Selasa, 27 Maret 2018 / 18:08 WIB
Pelita Cengkareng masih permasalahkan legal standing Molucca
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) yang dimohonkan oleh Molucca Holding S.a.r.l kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Desbenneri Sinaga ini masih berkutat dalam persoalan legal standing pemohon, lantaran pada Sidang pertama Selasa (20/3) lalu, syarat formil pemohon seperti anggaran dasar perusahaan, surat kuasa pemohon belum lengkap.

Sayangnya, pada sidang kali ini pun, hal tersebut masih jadi masalah, khususnya bagi termohon. Kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris masih mempermasalahkan hal tersebut.

"Persyaratan formil belum dipenuhi, pertama anggaran dasar tertulis pemberi kuasa adalah direktur, tapi di surat keputusan diberikan oleh manajer," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Sementara perihal kedua adalah soal legislasi pemberian kuasa hukum Molucca. Hotman mempermasalahkan bahwa pemberian kuasa hukum ditandatangani oleh notaris dari Indonesia. Padahal, Molucca merupakan perusahaan asal Luxemburg.

Sementara itu, kuasa hukum Molucca Anggi Putra Kusuma dari kantor hukum Ismak Advocaten merasa legal standing Molucca sudah cukup. Ia beranggapan, keberatan Hotman hanya soal gramatikal, yang pada esensinya sama.

"Sebenarnya itu gramatikal, anggaran dasar sudah jelas pasal berapa. Dia harus memberikan kuasa seperti apa. Kecuali pemberian tanda tangan. Namun saya tidak tanggapi, kami akan serahkan ke majelis hakim, karena menurut kami legal standing sudah cukup," katanya dalam kesempatan yang sama.

Hakim Desbeneri sendiri kemudian menerima keberatan Pelita Cengkareng, untuk kemudian memerintahkan Molluca memperbaiki legal standing, dan surat kuasanya. Sementara sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada Kamis (29/3) mendatang.

Sekadar informasi, Perkara PKPU ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 Maret 2018.

Pelita Cengkareng dimohonkan PKPU, karena dinilai Molucca memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 423 miliar. Utang tersebut sendiri didapat Molucca dari hasil pengalihan piutang (loan cessie) Bank Permata Tbk pada 5 Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×