kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah wajib jamin kepastian hukum bagi kreditur asing


Selasa, 25 Juni 2019 / 20:53 WIB
Pemerintah wajib jamin kepastian hukum bagi kreditur asing


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Piter Abdullah, ekonom Center of Reform on Economic (CORE) mengatakan, reformasi sistem hukum di sektor bisnis diperlukan untuk membangun kepercayaan investor, khususnya investor luar negeri. Dia mendukung gagasan bahwa reformasi saat ini hanya dilakukan dengan setengah hati.

Piter ingin melihat pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang menjamin sistem hukum sehingga dapat memberikan kepastian lebih besar kepada investor, termasuk upaya-upaya untuk menyelesaikan perselisihan secara adil.

"Tanpa kepastian hukum, saya khawatir semakin banyak investor akan berpikir dua kali sebelum masuk ke Indonesia. Sistem hukum harus bersih dari kepentingan yang ‘bengkok’, serta praktik ilegal ‘jual beli’ keputusan. Hukum harus ditegakkan tanpa memihak. Sayangnya, ini belum terjadi, utamanya dalam proses peradilan niaga, "tutup Piter.

Seperti diberitakan sebelumnya, Molucca S.a.r.l, kreditur yang berbasis di Luxembourg, saat ini menghadapi tuntutan hukum oleh PT Pelita Cengkareng Paper (PCP).

Kasus ini berasal dari pinjaman yang diberikan oleh Bank Permata kepada PCP di 2013 dalam bentuk modal kerja dengan jaminan untuk pembangunan pabrik kertas baru mereka di Subang, Jawa Barat.

Pada tahun 2017, Bank Permata menjual pinjaman PCP ke Molucca karena perusahaan dalam kesulitan keuangan. Penjualan kredit bermasalah oleh Bank Permata membantu bank mengembalikan neraca keuangannya sehingga mampu melanjutkan aktivitas penyaluran kredit kepada perusahaan lain.

Molucca mengakuisisi portofolio pinjaman bermasalah PCP yang dijual, dialihkan dan ditransfer dari Bank Permata, yakni penjualan, pengalihan, dan pemindahan hak atas portfolio kredit bermasalah kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru adalah praktik yang biasa dilakukan di Indonesia dan di seluruh dunia. 




TERBARU

[X]
×