kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Terbitkan SUN Tenor 40 Tahun Senilai Rp 3 Triliun


Rabu, 28 Agustus 2024 / 11:48 WIB
Pemerintah Terbitkan SUN Tenor 40 Tahun Senilai Rp 3 Triliun
ILUSTRASI. pemerintah terbitkan SUN tenor 40 tahun dengan skema private placement senilai Rp 3 triliun


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah melakukan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) seri FR0105 mekanisme private placement dengan nilai total sebesar Rp 3 triliun yang transaksinya telah dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan menyampaikan, SUN dengan tenor 40 tahun ini merupakan instrumen obligasi negara dengan tenor terpanjang yang ditawarkan di pasar domestik.

“Untuk penerbitan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara regular,” tutur Deni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8).

Adapun Deni menyebut, langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik, khususnya untuk mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi, yang membutuhkan instrumen investasi jangka panjang dengan tingkat risiko yang terukur.

Melalui langkah ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Baca Juga: Kupon Sukuk Ritel SR 021 6,35% & 6,45%, Ini Cara Investasi Secara Online

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Adapun pokok-pokok ketentuan dan persyaratan seri Obligasi Negara tersebut diantaranya:

  • Total nilai nominal (volume):  Rp 3 triliun
  • Jenis SUN: Fixed Rated seri FR105
  • Status SUN: Dapat diperdagangkan
  • Kupon: 6,875%
  • Yield: 6,930%
  • Jatuh Tempo: 15 Juli 2064
  • Tanggal Setelmen: 27 Agustus 2024

Lebih lanjut, [enerbitan ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan POJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk pilihan instrumen investasi kepada lembaga jasa keuangan non-bank tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank, imbal hasil yang diperoleh, dan peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Abdul Hadil menyampaikan, sejalan dengan sebagian kewajiban perusahaan perasuransian dan dana pensiun memiliki durasi jangka panjang, maka terdapat kebutuhan adanya instrumen investasi dengan tenor panjang yang memiliki risiko rendah, namun dapat menawarkan imbal hasil yang cukup kompetitif.

Ia menyampaikan, pihaknya dari asosiasi perusahaan perasuransian dan dana pensiun secara intens telah melakukan audiensi dengan Pemerintah terkait dengan kebutuhan instrumen investasi, dalam hal ini SBN dengan tenor yang lebih panjang dibandingkan dengan yang selama ini sudah diterbitkan oleh Pemerintah di pasar domestik.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah yang mengakomodasi aspirasi dari industri melalui penerbitan SUNdengan tenor lebih panjang. Instrumen ini sangat cocok dengan profil risiko jangka panjang kami dan memungkinkan kami untuk mengelola portfolio investasi dengan lebih baik,” ujar Abdul.

Baca Juga: Yield SUN Tenor 10 Tahun Diproyeksi Naik di 2025, Tarik Lebih Banyak Investor

Investasi pada instrumen jangka panjang tersebut sejalan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mendorong pertumbuhan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan, antara lain melalui praktik-praktik terbaik dan standar tinggi dalam tata kelola investasi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong lembaga jasa keuangan, terutama perusahaan perasuransian dan dana pensiun, untuk menyesuaikan durasi aset investasi yang dikelola sesuai dengan durasi kewajiban kepada para peserta program asuransi dan dana pensiun.

Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa OJK menyambut baik keputusan Pemerintah untuk menerbitkan SBN bertenor panjang ini agar lembaga jasa keuangan memiliki lebih banyak opsi dalam menjalankan arah kebijakan dari OJK tersebut.

“Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan ketahanan industri keuangan, tetapi juga mendukung pendalaman pasar SBN domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×