Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah merestrukturisasi pinjaman 68 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Total nilainya mencapai Rp 770 miliar berupa pinjaman pokok dan sebesar Rp 1,95 triliun berupa tunggakan non pokok.
Sejak 19 Agustus 2008 lalu, terdapat 175 dari 205 PDAM yang menunggak utang. Totalnya mencapai sebesar Rp 4,6 triliun. Namun, pemerintah tidak menyetujui restrukturisasi semua PDAM tersebut.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan untuk tahap pertama pemerintah hanya menyetujui 15 PDAM. Tahap selanjutnya lalu 53 PDAM. "Sehingga total ada 68 PDAM," kata Agus dalam acara penandatanganan amandemen perjanjian pinjaman PDAM, Kamis (28/10).
Untuk restrukturisasi tahap pertama diputuskan oleh menteri keuangan dan presiden. Agus sudah menyetujui menghapus utang enam PDAM yakni Palopo, Banjar, Cilacap, Madiun, Ciamis, dan Mojokerto. "Sembilan PDAM dalam tahap persetujuan Presiden," tambahnya.
Sementara itu untuk 53 PDAM yang direstrukturisasi pada tahap kedua, akan ditindaklanjuti dengan keputusan penghapusan mutlak paling cepat setelah dua tahun kemudian.
Agus mengatakan, penghapusan utang ini untuk mendukung penyehatan keuangan PDAM dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Program restrukturisasi ini sendiri merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman yang macet baik untuk BUMN, BUMD,maupun pemerintah daerah yang secara bertahap terus diselesaikan.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menjelaskan kesulitan keuangan yang dialami PDA lantaran sejumlah faktor. Diantaranya, tarif lebih rendah dari biaya produksi, kebocoran air yang tinggi dan kesalahan manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News