kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Baru 103 PDAM yang Ajukan Restrukturisasi


Rabu, 13 Januari 2010 / 16:22 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hingga akhir Desember 2009, jumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 103 PDAM. Padahal, PDAM yang mempunyai tunggakan utang kepada pemerintah berjumlah 166. Artinya, masih ada 63 PDAM yang belum mengajukan permohonan restrukturisasi.

"Dari 103 PDAM yang mengajukan, baru 15 PDAM yang permohonannya disetujui oleh Menteri Keuangan," ujar Direktur Direktorat Sistem Manajemen Investasi Departemen Keuangan Soritaon Siregar, Jakarta, 11/1.

Adapun 50 PDAM lainnya telah mempresentasikan rencana bisnis mereka dan telah dibahas oleh Komite Teknis. Sejumlah 31 PDAM berada dalam tahap pembahasan kelompok kerja. "Dan ada 7 PDAM yang ditolak permohonannya karena belum memenuhi syarat," imbuh Soritaon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×