kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Baru 103 PDAM yang Ajukan Restrukturisasi


Rabu, 13 Januari 2010 / 16:22 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hingga akhir Desember 2009, jumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 103 PDAM. Padahal, PDAM yang mempunyai tunggakan utang kepada pemerintah berjumlah 166. Artinya, masih ada 63 PDAM yang belum mengajukan permohonan restrukturisasi.

"Dari 103 PDAM yang mengajukan, baru 15 PDAM yang permohonannya disetujui oleh Menteri Keuangan," ujar Direktur Direktorat Sistem Manajemen Investasi Departemen Keuangan Soritaon Siregar, Jakarta, 11/1.

Adapun 50 PDAM lainnya telah mempresentasikan rencana bisnis mereka dan telah dibahas oleh Komite Teknis. Sejumlah 31 PDAM berada dalam tahap pembahasan kelompok kerja. "Dan ada 7 PDAM yang ditolak permohonannya karena belum memenuhi syarat," imbuh Soritaon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×