Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya, target Nationally Determined Contribution (NDC) ditingkatkan menjadi 29% dengan pendanaan APBN/APBD serta 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030.
Dalam hitungan Kementerian Keuangan, hingga tahun 2050 nanti, kerugian ekonomi yang muncul dalam dua dekade terakhir sudah mencapai kisaran 1,4% nilai PDB saat ini. Pencapaian ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk pemerintah daerah.
Baca Juga: ADB dan UNICEF ikut melawan pandemi Covid-19 di Indonesia
“Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, Jumat (24/4).
Febrio juga menerangkan, tata kelola yang mumpuni merupakan pondasi bagi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam mengartikulasikan kebijakan-kebijakan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim. Tata kelola yang baik juga akan menstimulus arus pendanaan non-publik untuk aksi pengendalian perubahan iklim.
Untuk tujuan perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah (Regional Climate Budget Tagging/RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah. Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secara transparan dan akuntabel.
BKF menawarkan terobosan baru dalam hal pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan baik dari provinsi kepada kabupaten dan desa maupun dari kabupaten kepada desa, berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).