Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Melalui mekanisme TAPE TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuangan provinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.
Di sisi pendanaan, dukungan pendanaan perubahan iklim dari luar Indonesia seperti Green Climate Fund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik. BKF selaku National Designated Authority the Green Climate Fund (NDA GCF), menjadi penghubung utama (focal point) antara Indonesia dengan GCF. Pemrakarsa proyek perubahan iklim nasional dapat mengajukan proposal pendanaan GCF kepada Sekretariat NDA GCF Indonesia setiap saat.
Disamping itu, untuk meningkatkan peluang akses pendanaan GCF di Indonesia, BKF telah mengadakan inisiatif tambahan yakni kegiatan Call for Project Concept Note (PCN). Melalui kegiatan Call for PCN, BKF sebagai NDA GCF Indonesia dapat menyediakan bimbingan teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas entitas nasional termasuk pemrakarsa proyek/program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah dalam upaya memenuhi kriteria investasi GCF yang dibutuhkan untuk pengajuan proposal pendanaan kepada GCF.
Baca Juga: Ada Wabah Corona, World Bank Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Cuma 2,1%
Sejauh ini, NDA GCF Indonesia telah menerima 167 usulan proyek mitigasi dan atau adaptasi perubahan iklim dengan total permohonan pendanaan sebesar US$ 1,3 miliar yang berasal dari berbagai entitas nasional seperti lembaga pemerintah pusat dan daerah, organisasi internasional, asosiasi, lembaga penelitian, sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat lokal.
Saat ini usulan proyek telah tersaring menjadi 47 usulan Concept Note dengan total kebutuhan pendanaan sebesar US$ 700 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News