kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,05   6,45   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih kaji pengelola jaminan sosial bagi honorer


Rabu, 17 Juli 2019 / 17:21 WIB
Pemerintah masih kaji pengelola jaminan sosial bagi honorer


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian tentang pengelolaan jaminan sosial bagi pekerja honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada masa transisi saat ini, terdapat sejumlah lembaga yang mengelola jaminan sosial. Ada wacana, jaminan sosial untuk pekerja honorer non ASN juga akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sementara jaminan sosial bagi pekerja untuk ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dikelola oleh PT Taspen (Persero).

"Semua (aturan turunan dan ketentuan pengelolaan jaminan sosial) masih dikaji," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/7).

Sejalan dengan Mudzakir, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan juga mengungkapkan aturan tersebut masih dalam pembahasan. Pembahasan dilakukan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

"Masih akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait," terang Ridwan.

Sementara itu Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar bilang penyelenggaraan jaminan sosial bagi pegawai pemerintah harus segera dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya dalam aturan yang ada, Timboel bilang penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) diselenggarakan oleh sistem jaminan sosial nasional. Dimana lembaga jaminan sosial nasional itu harus lembaga nirlaba.

Selain itu, pengelolaan oleh Taspen juga dinilai menyebabkan kerugian negara. Hal itu dikarenakan terdapat selisih yang harus dibayar dalam JKm sebesar 0,42%.

"Ada selisih 0,42%, itu ada kelebihan bayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hampir Rp 1 triliun," jelas Timboel.

Oleh karena itu pengelolaan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan membuat anggaran lebih efisien. 

Timboel juga menyoroti keamanan pengelolaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat dana kelola BOJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 35 triliun. Angka tersebut dinilai dapat lebih terjamin untuk melindungi pesertanya.

"Bahkan kalau digabung, seperempat ASN mengalami kematian tidak akan mengganggu arus kas BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Timboel.

Negara juga diuntungkan bila pengelolaan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan pembelian surat berharga negara (SBN). BPJS Ketenagakerjaan wajib menggunakan 50% dana kelolaannya untuk membeli SBN.

Angka tersebut lebih besar dari yang dikeluarkan oleh Taspen sebesar 35%. Oleh karena itu Timboel menyarankan peralihan dapat dilakukan dengan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×