kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.890   14,00   0,08%
  • IDX 6.330   62,48   1,00%
  • KOMPAS100 828   6,24   0,76%
  • LQ45 629   2,91   0,46%
  • ISSI 219   2,92   1,35%
  • IDX30 352   0,49   0,14%
  • IDXHIDIV20 427   -1,13   -0,26%
  • IDX80 95   0,69   0,73%
  • IDXV30 118   0,32   0,27%
  • IDXQ30 111   -0,13   -0,12%

Pemerintah Kebut Perpres Ojol, Pastikan Pengemudi Tidak Dikenai Pajak


Rabu, 12 Agustus 2026 / 06:10 WIB
Pemerintah Kebut Perpres Ojol, Pastikan Pengemudi Tidak Dikenai Pajak
ILUSTRASI. Ojek Online Mengangkut Penumpang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang akan memberi kepastian status bagi pengemudi ojek online (ojol).

Dalam beleid baru tersebut, pengemudi ojol akan dimasukkan ke dalam kluster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Perpres tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum 17 Agustus 2026. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah pasal sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Baca Juga: Mensesneg: Perpres Ojol Segera Diterbitkan, Tunggu Penyesuaian Formula

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, masuknya pengemudi ojol dalam kluster UMKM akan memberikan kepastian status sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

Selain itu, status sebagai usaha mikro dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Maman sekaligus meluruskan kekhawatiran bahwa perubahan status tersebut otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar pajak penghasilan (PPh).

"Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar," tegas Maman, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut hanya berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Baca Juga: Menhub Pastikan Perpres Terkait Ojek Online Akan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Dengan demikian, pengemudi ojol yang masuk kategori usaha mikro tidak serta-merta dibebani kewajiban PPh hanya karena perubahan status tersebut.

Tinggal dua pasal

Maman mengatakan, pembahasan Perpres ekosistem transportasi digital kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah tinggal menyinkronkan dan memfinalisasi sekitar dua pasal sebelum aturan tersebut dapat ditetapkan.

"Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," kata Maman.

Dari Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan Perpres terkait ojol segera diterbitkan.

Baca Juga: Pemerintah dan Bos GoTo Bahas Kenaikan Pendapatan Driver Online hingga 92%

Menurut dia, secara substansi aturan tersebut telah berhasil dirumuskan, tetapi pemerintah masih menyempurnakan sejumlah formula agar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.

"Kami mohon waktu. Tapi secara substansi tidak akan mengganggu, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya saat diterapkan tidak ada masalah," ujar Prasetyo.

Meski Perpres belum resmi diundangkan, pemerintah telah menjalankan sejumlah ketentuan yang dinilai mendesak melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satunya menyangkut pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Prasetyo menyebut pembagian hasil tersebut telah disesuaikan dengan arahan Presiden, yakni 92% untuk pengemudi ojol dan 8% untuk perusahaan aplikator.

Baca Juga: Pemerintah dan Aplikator Evaluasi Tarif Ojol, Aturan Ekosistem Digital Dimatangkan

"Secara riil pelaksanaannya di lapangan sudah berjalan terkait pembagian hasil 92% dan 8%," kata dia.

Dengan demikian, Perpres yang tengah difinalisasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian status usaha bagi pengemudi ojol, tetapi juga menjadi payung bagi pengaturan ekosistem transportasi digital, termasuk hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×