Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Cuitan warganet yang mempertanyakan pemotongan pajak saat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan di media sosial.
Unggahan tersebut muncul dari akun X @work***** pada 14 April 2026.
Dalam cuitannya, pengunggah mempertanyakan apakah pencairan JHT dengan saldo di bawah Rp 5 juta tetap dikenakan pajak atau tidak.
"Buat kalian yang sudah pernah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal di bawah 5 juta, apakah masih dikenakan pajak?" tulis pengunggah.
Sejumlah warganet pun turut memberikan tanggapan. Sebagian menyebut bahwa saldo di bawah Rp 10 juta tidak dikenakan pajak, sementara lainnya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Gak kak, tahun lalu cairin 6–7 juta gak kena, gak tahu sekarang kak," tulis @imported80305.
Jelang HUT RI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Daerah Bebaskan Tunggakan PBB Artikel Kompas.id
"Kalo di bawah 5 juta gak kena pajak kok, nder," tulis @yebugie.
Lantas, berapa batas nominal pencairan JHT yang dikenakan pajak?
Baca Juga: Alarm Rupiah! Ekonom Sebut 3 Dampak Serius Jika Dolar AS Tembus Rp 20.000
Batas nominal pencairan JHT yang dikenakan pajak
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan memastikan bahwa pajak tidak dikenakan pada seluruh pencairan saldo JHT, melainkan hanya pada bagian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pengenaan pajak atas manfaat pensiun, termasuk JHT.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT peserta yang secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 juta akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya," kata Erfan saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Dengan demikian, tidak seluruh saldo JHT dikenakan pajak, melainkan hanya bagian yang melebihi batas Rp 50 juta.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh peserta, baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak.
Berikut contoh perhitungannya:
Misalnya, saldo JHT peserta mencapai Rp 60 juta dan dicairkan seluruhnya, dengan catatan tidak pernah mengambil sebagian (10 persen atau 30 persen) dalam dua tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, yang dikenakan pajak hanya selisih di atas Rp 50 juta, yaitu Rp 10 juta.
Tonton: Pasar Karbon Bakal Beroperasi Juni 2026, Pengamat Sorot Harga Karbon Domestik
Adapun, pajak yang dikenakan sebesar 5%, sehingga total pajak yang dipotong adalah Rp 500 ribu.
Dengan demikian, dana JHT bersih yang diterima peserta menjadi Rp 59.500.000.
Sementara itu, jika peserta sebelumnya pernah mengambil sebagian JHT (10% atau 30%) dan baru mencairkan penuh setelah lebih dari dua tahun, maka pajak yang dikenakan mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/28/143000165/pencairan-jht-kena-pajak-ini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













