kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.888   12,00   0,07%
  • IDX 6.333   64,71   1,03%
  • KOMPAS100 829   7,01   0,85%
  • LQ45 629   3,52   0,56%
  • ISSI 220   3,07   1,42%
  • IDX30 352   0,89   0,25%
  • IDXHIDIV20 428   -0,85   -0,20%
  • IDX80 95   0,79   0,84%
  • IDXV30 118   0,38   0,32%
  • IDXQ30 112   -0,03   -0,02%

Pemerintah Kebut Perpres Ojol, Pastikan Pengemudi Tidak Dikenai Pajak


Rabu, 12 Agustus 2026 / 06:10 WIB
Pemerintah Kebut Perpres Ojol, Pastikan Pengemudi Tidak Dikenai Pajak
ILUSTRASI. Ojek Online Mengangkut Penumpang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

Maman mengatakan, pembahasan Perpres ekosistem transportasi digital kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah tinggal menyinkronkan dan memfinalisasi sekitar dua pasal sebelum aturan tersebut dapat ditetapkan.

"Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," kata Maman.

Dari Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan Perpres terkait ojol segera diterbitkan.

Baca Juga: Pemerintah dan Bos GoTo Bahas Kenaikan Pendapatan Driver Online hingga 92%

Menurut dia, secara substansi aturan tersebut telah berhasil dirumuskan, tetapi pemerintah masih menyempurnakan sejumlah formula agar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.

"Kami mohon waktu. Tapi secara substansi tidak akan mengganggu, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya saat diterapkan tidak ada masalah," ujar Prasetyo.

Meski Perpres belum resmi diundangkan, pemerintah telah menjalankan sejumlah ketentuan yang dinilai mendesak melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satunya menyangkut pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Prasetyo menyebut pembagian hasil tersebut telah disesuaikan dengan arahan Presiden, yakni 92% untuk pengemudi ojol dan 8% untuk perusahaan aplikator.

Baca Juga: Pemerintah dan Aplikator Evaluasi Tarif Ojol, Aturan Ekosistem Digital Dimatangkan

"Secara riil pelaksanaannya di lapangan sudah berjalan terkait pembagian hasil 92% dan 8%," kata dia.

Dengan demikian, Perpres yang tengah difinalisasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian status usaha bagi pengemudi ojol, tetapi juga menjadi payung bagi pengaturan ekosistem transportasi digital, termasuk hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×