Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut implementasi aturan pembagian tarif layanan ojek online (ojol) sebesar 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator berjalan sesuai harapan.
Meski demikian, pemerintah masih mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut seiring proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, aturan teknis mengenai pembagian tarif tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Baca Juga: Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya!
"Kepmen sudah 1 Juli 2026 kemarin. Yang aturan 92:8 sudah kita keluarkan dan sudah kita sampaikan ke mereka. Sejauh ini pelaksanaannya cukup baik," ujar Dudy usai rapat koordinasi bersama Kementerian UMKM dan aplikator, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah mengundang sejumlah perusahaan aplikasi, seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive, untuk mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Maman, hasil evaluasi sementara menunjukkan tren pelaksanaan kebijakan berjalan positif, meski masih terdapat sejumlah masukan teknis dari para pelaku usaha.
"Prinsipnya hasil evaluasi kita trennya positif. Memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan," katanya.
Ia menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, hingga konsumen.
"Ini adalah sebuah ekosistem transportasi online. Semua pihak harus mendapatkan rasa keadilan, baik ojek online, aplikator, UMKM maupun konsumen," ujarnya.
Maman menambahkan, pemerintah juga masih memfinalisasi revisi Perpres yang akan mengatur pembagian kewenangan antar kementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi daring.
Dalam rancangan tersebut, Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif angkutan penumpang, sementara tarif layanan pengantaran barang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: Besok, Prabowo Akan Lantik Sekitar 1.500 Calon Perwira TNI-Polri di Istana
Adapun pembinaan kemitraan, pemberdayaan, perlindungan, dan pengawasan terhadap pengemudi ojol akan berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM.
"Pembahasan review Perpres sedang dalam proses. Nanti di Perpres itu akan dibagi kewenangan masing-masing kementerian," kata Maman.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan yang mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Menurut Maman, penyusunan beleid tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
"Perpresnya sedang digodok, tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ujarnya.
Dari sisi industri, para perusahaan aplikasi menyatakan mendukung langkah pemerintah. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan pihaknya siap bekerja sama dalam penyusunan kebijakan, termasuk terkait pengelompokan mitra pengemudi sebagai pelaku UMKM.
Baca Juga: Investasi di Indonesia Belum Berkualitas, Penyerapan Tenaga Kerja Melambat
"Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan semua instansi terkait agar ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para mitra ojol juga lebih terhormat," kata Hans.
Senada, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan Grab mendukung kebijakan pemerintah sepanjang bertujuan menciptakan ekosistem yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kami selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," ujar Neneng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
