kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Mensesneg: Perpres Ojol Segera Diterbitkan, Tunggu Penyesuaian Formula


Selasa, 11 Agustus 2026 / 15:53 WIB
Diperbarui Selasa, 11 Agustus 2026 / 16:27 WIB
Mensesneg: Perpres Ojol Segera Diterbitkan, Tunggu Penyesuaian Formula
ILUSTRASI. Mitra penengemudi ojek online menunggu penumpang di titik jemput kendaraan ojek online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (Ojol) akan segera diterbitkan. 

Prasetyo menjelaskan bahwa aturan baru ini telah masuk tahap finalisasi. Menurutnya, secara substantif regulasi ini sudah berhasil dirumuskan. 

Hanya saja, pemerintah tengah memasukkan beberapa formula baru karena ada perubahan terkait pola bisnis jasa layanan transportasi. 

"Kami mohon waktu. Tapi secara substansi tidak akan mengganggu hanya formulanya mau kita lengkapi supaya saat diterapkan tidak ada masalah," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Selasa (11/8/2026). 

Baca Juga: Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Bakal Masuk Kategori UMKM

Pemerintah masih berupaya agar aturan anyar ini bisa rampung dan diundangkan sebelum tanggal 17 Agustus mendatang. 

Namun begitu, Prasetyo menyebut bahwa penandatanganan aturan ini tetap menunggu Presiden Prabowo Subinato. 

Meski belum diundangkan secara resmi, Prasetyo menegaskan bahwa perubahan mendesak telah dilaksanakan menggunakan Keputusan Menteri Perhubungan terkait pengaturan pembagian hasil yang lebih berkeadilan. 

Dalam Kepmen tersebut, telah disesuaikan dengan arahan Presiden bahwa pengemudi ojol mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih besar mencapai 92% dan 8% sisanya untuk perusahaan aplikator. 

"Secara riil pelaksanaannya di lapangan sudah berlangsung pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% sudah jalan," tegas Prasetyo. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring (ojol) hanya mengatur layanan kendaraan roda dua, sementara taksi daring tidak.

Dudy mengatakan regulasi yang diatur mencakup layanan pengantaran orang dan barang.

"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ucap dia di Gedung Parlemen, Selasa (10/8/2026). 

Dia menjelaskan perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Perlambatan Manufaktur Bisa Tekan Penerimaan Pajak 2026

Pemerintah, kata dia, tengah maraton membahas norma perpres secara saksama agar tidak terjadi keliru tafsir dalam penerapannya nanti.

"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×