kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah evaluasi penempatan TKI di Arab Saudi


Jumat, 19 November 2010 / 17:13 WIB
Pemerintah evaluasi penempatan TKI di Arab Saudi
ILUSTRASI. PT Buyung Poetra Sembada Tbk Beras cap Topi Koki


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengambil sikap atas perlakuan kasar terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan akan mengevaluasi menyeluruh keberadaan TKI di Arab Saudi.

Menurut Muhaimin, evaluasi itu menyangkut aspek manfaat dan mudharatnya bagi kepentingan TKI yang bekerja di Arab Saudi. "Kami akan melakukan evaluasi apakah bisa melanjutkan atau tidak," ujar Muhaimin usai rapat terbatas penanganan TKI di Arab Saudi, di kantor Presiden, Jumat (19/11).

Muhaimin juga meminta keterangan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja untuk menggali proses pengiriman TKI ke Arab Saudi. Setelah itu, baru menentukan kesimpulan apakah lebih banyak masalahhnya saat persiapan di dalam negeri atau selama di luar negeri

Muhaimin menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menginstruksikan evaluasi itu juga berlaku bagi TKI yang berada di negara selain Arab Saudi, baik yang memiliki nota kesepakatan maupun tidak. "Evaluasi total," katanya.

Seperti diketahui, evaluasi ini muncul setelah serangkaian kasus penganiayaan terjadi di Arab Saudi. Satu kasus penganiayaan terhadap TKI asal Nusa Tenggara Barat, Sumiati dan satu lagi kasus pembunuhan atas TKI asal Cianjur, Kikim Komalasari. Sebelumnya, kasus serupa juga sering terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×