kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah harus ajukan nota protes diplomatik ke Arab Saudi


Kamis, 18 November 2010 / 18:30 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi Ketenagakerjaan (IX) DPR, Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah segera mengirimkan nota protes diplomatik kepada Arab Saudi. Hal ini menyusul kasus penganiayaan terhadap Sumiati yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi. Sebab, kekerasan tersebut telah melanggar sisi kemanusiaan.

Asal tahu saja, Sumiati, PRT migran asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dianiaya majikannya di Madinah, Arab Saudi. Sumiati baru bekerja selama empat bulan. Namun, ia sering mengalami siksaan dari ibu dan anak perempuan majikannya. Wajahnya luka parah, bahkan mulutnya terdapat bekas luka guntingan. Kasus tersebut baru terungkap setelah Sumiati dibawa ke rumah sakit di Madinah.

Menurut Rieke, kekerasan terhadap PRT itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus mengirimkan protes ke pemerintah Arab Saudi. "Agar pemerintah Arab Saudi menindak pelaku kejahatan itu," ujar Rieke, Kamis (18/11).

Melalui nota protes tersebut, pemerintah juga harus mendorong dan mengawal kasus tersebut sesuai hukum. Pemerintah RI juga harus memastikan, bahwa kasus itu diselesaikan melalui jalur lain. "Dunia internasional harus tahu kasus ini, sebab pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah terjadi di Arab Saudi," jelas Rieke.

Selain itu, pemerintah harus memanfaatkan kasus ini untuk membentuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Arab Saudi untuk perlindungan TKI. Sebab, selama ini, kedua negara memang belum memiliki MoU perlindungan TKI. "Pemerintah berkewajiban melindungi TKI, MoU ini harus segera dibuat," tandas Rieke.

Sebab, tanpa Mou itu, kasus kekerasan TKI bakal terulang lagi. Asal tahu saja, kasus Sumiati ini bukan hal baru. Sebelumnya, Maryati mengalami peristiwa yang sama di negara itu pada Agustus 2008. Sariah, asal Indramayu juga disiksa majikannya sejak 2008. Bahkan, pada Juli 2010, ia meninggal di RS Al-Ada'an Kuwait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×