Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merespons hal tersebut, Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, IKN Nusantara belum siap sebagai kota pusat pemerintahan karena infrastruktur dasar kota masih dalam tahap pembangunan.
Seperti penyelesaian rumah susun (rusun) ASN dan kantor pemerintahan, ketersediaan air bersih yang memadai, pasokan listrik dan jaringan internet, transportasi ramah lingkungan. "Semua masih dalam proses pembangunan," ujar Nirwono kepada Kontan, Minggu (4/8).
Baca Juga: Otorita IKN Rancang Perpres Pembagian Wilayah di IKN, Targetnya Rampung Tahun Ini
Nirwono meminta Keppres pemindahan ibu kota sebaiknya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.
Menurutnya, tugas presiden terpilih untuk mengevaluasi progres pembangunan dan rencana kelanjutan pembangunan sampai dengan lima tahun mendatang yakni tahun 2025-2029 untuk memastikan apakah pada tahun kelima nanti infrastruktur dasar kota sudah siap.
Hal itu dengan mempertimbangkan kesediaan APBN yang terbatas dan kemungkinan investor masuk sehingga menjadi lebih realistis rencana pemindahan ibu kota tersebut. Nirwono mengingatkan bahwa ada tiga skenario yang perlu dipertimbangkan pasca perayaan 17 Agustus 2024 di IKN.
Pertama, jika APBN dicabut bagaimana pembiayaan pembangunan IKN selanjutnya. Apalagi jika investor asing belum ada yang masuk secara nyata ke IKN.
Kedua, jika pemerintahan baru memutuskan tetap bekerja di Jakarta dalam lima tahun ke depan karena akan lebih fokus pada program-program unggulan seperti makan bergizi gratis.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan IKN Jadi Pemerintahan Daerah Khusus Secara Bertahap
Ketiga, keppres ditunda dikeluarkan selama pemerintahan baru sehingga status ibu kota tetap di Jakarta.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, masih banyak hal yang belum sepenuhnya dipersiapkan terutama secara pendanaan dan teknis.
Sebagai contoh, pemindahan ASN memerlukan kesiapan hunian, air, listrik bahkan fasilitas pendukung seperti sekolah, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan.
Selain itu, soal APBN memerlukan biaya transisi ibu kota yang sangat mahal. Seperti berbagai insentif untuk menarik ASN pindah akan berpengaruh ke rasio pajak.
"Kalau dipaksa segera pindah tapi secara teknis belum siap, maka bisa terjadi penurunan kinerja ASN yang ganggu pelayanan publik," ujar Bhima.
Baca Juga: Aturan Turunan UU IKN Dinilai Bisa Tarik Minat Investasi ke IKN
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengaku belum mengetahui kapan keppres tersebut terbit.
"Soal Keppres (pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN) saya tidak tahu. Bisa ditanyakan ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Troy saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan pemindahan ibu kota tergantung dengan situasi progres pembangunan di lapangan dan Ia mengaku tidak ingin memaksakan hal tersebut.
"Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober, kita melihat situasi lapangan," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (8/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News