Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Meski cuti bersama bersifat fakultatif, Yassierli berharap pekerja tetap diberi ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan.
“Terkait teknis pelaksanaannya, agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” jelasnya.
Baca Juga: Apindo: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Bersifat Opsional bagi Swasta
Ia menilai, peringatan Hari Proklamasi sudah menjadi tradisi bangsa. Perayaan ini diwarnai berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Menurut Yassierli, tradisi tersebut perlu dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme. Ia menyebut semangat kolektif itu berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama pada 18 Agustus 2025
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB menjelaskan 18 Agustus ditetapkan sebagai tambahan hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya: Wall Street Naik, Perombakan The Fed Memicu Spekulasi Kebijakan yang Lebih Dovish
Menarik Dibaca: Siapa pun Bisa Menjadi Jutawan, Begini Cara Kaya Menurut Robert Kiyosaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News