kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Otorita IKN Rancang Perpres Pembagian Wilayah di IKN, Targetnya Rampung Tahun Ini


Rabu, 19 Juli 2023 / 06:45 WIB
Otorita IKN Rancang Perpres Pembagian Wilayah di IKN, Targetnya Rampung Tahun Ini


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, nantinya regulasi akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres akan mengatur mengenai pembagian wilayah di IKN. 

"Jadi di dalam wilayah IKN nanti struktur pemerintahan seperti apa. Karena hari ini wilayah IKN itu dampak deliniasinya itu terhadap dua Kabupaten, terdiri dari 6 Kecamatan, dua di Penajam Paser Utara dan empat di Kutai Kartanegara artinya ada 32 kelurahan dan 22 Desa," jelas Thomas kepada Kontan.co.id, Selasa (18/7).

Baca Juga: Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Bakal Beroperasi di Agustus 2023

Penyiapan regulasi terkait penyelenggaraan Pemdasus dilakukan mulai saat ini, pasalnya Thomas mengatakan ketika Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN maka saat itu penyelenggaraan Pemdasus dimulai. 

Selain itu, penyiapan regulasi pelaksanaan Pemdasus juga berkaitan dengan pelayanan publik di sana. Ia mengatakan, saat ini ada 32 kelurahan dan 22 desa masuk wilayah IKN, yang artinya ada penduduk eksiting yang memerlukan pelayanan publik. 

"Ini soal pelayanan dasar dan itu tidak boleh berhenti, pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, keamanan, ketertiban urusan-urusan itu adalah yang dibutuhkan masyarakat. Karena IKN ini tidak merupakan wilayah kosong tapi ada masyarakat eksisting di 32 kelurahan tadi," jelasnya.

Maka Thomas mengatakan, regulasi mengenai pembagian wilayah nanti akan memuat soal, pendanaan/penganggaran, sistem kelembagaan hingga SDM. 

Ia menjelaskan, misalnya mengenai pendanaan begitu wilayah terdampak terlepas dari kabupaten dan masuk ke IKN maka provinsi sudah tak lagi menanggung anggaran wilayah tersebut. 

Baca Juga: IKN Ditargetkan Menjadi Kota Netral Karbon Pertama di Indonesia

"Karena tahu sudah masuk wilayah IKN pembiayaan-pembiayaan wilayah itu dari mana? Nah ini kami akan diskusi untuk kelembagaan, sistem pemerintahan seperti apa, bagaimana dengan pendanaan itu yang hal krusial. Itu akan diskusikan dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.

Ia menyampaikan regulasi pembagian wilayah diharapkan dapat rampung tahun ini. Sehingga saat Keppres keluar penyelenggaraan Pemdasus bisa segera dilakukan.

"Kami secepat mungkin selesaikan regulasi soal pembagian wilayah. Ketika Keppres muncul dengan dinyatakan pemindahan ibukota negara maka otomatis semuanya di otorita. makanya kami menyediakan perangkat hukum, regulasi kelembagaan, keuangan, SDM personil dan semuanya kita persiapkan dari sekarang. Jadi ketika sudah keluar Keppres kita sudah bisa running," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×