kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Diminta Tak Terburu-Buru Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN


Minggu, 04 Agustus 2024 / 19:02 WIB
Pemerintah Diminta Tak Terburu-Buru Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
ILUSTRASI. Suasana pembangunan di kawasan Ibukota Nusantara (IKN), Sepaku, Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur (10/7/2024). Pembangunan di kawasan IKN kian masif dan dilakukan siang dan malam mendekati HUT RI ke 79. Presiden rencananya akan menjadi pemimpin upacara di kawasan ini. KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai contoh, pemindahan ASN memerlukan kesiapan hunian, air, listrik bahkan fasilitas pendukung seperti sekolah, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan. 

Selain itu, soal APBN memerlukan biaya transisi ibu kota yang sangat mahal. Seperti berbagai insentif untuk menarik ASN pindah akan berpengaruh ke rasio pajak. 

"Kalau dipaksa segera pindah tapi secara teknis belum siap, maka bisa terjadi penurunan kinerja ASN yang ganggu pelayanan publik," ujar Bhima.

Baca Juga: Aturan Turunan UU IKN Dinilai Bisa Tarik Minat Investasi ke IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengaku belum mengetahui kapan keppres tersebut terbit.

"Soal Keppres (pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN) saya tidak tahu. Bisa ditanyakan ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Troy saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan pemindahan ibu kota tergantung dengan situasi progres pembangunan di lapangan dan Ia mengaku tidak ingin memaksakan hal tersebut. 

"Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober, kita melihat situasi lapangan," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (8/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×