CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pemerintah Siapkan IKN Jadi Pemerintahan Daerah Khusus Secara Bertahap


Jumat, 14 Juli 2023 / 18:41 WIB
Pemerintah Siapkan IKN Jadi Pemerintahan Daerah Khusus Secara Bertahap
ILUSTRASI. Pembangunan IKN: Progres pembangunan gedung di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). Pemerintah Siapkan IKN Jadi Pemerintahan Daerah Khusus Secara Bertahap.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara nantinya akan menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Saat ini pemerintah tengah menyiapkan IKN sebagai Pemdasus.

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Pembangunan Nasional (PPN) Diani Sadiawati mengatakan, kapan dimulainya IKN sebagai Pemdasus akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Pengalihan kedudukan fungsi dan peran Jakarta sebagai ibukota negara beralih ke Kaltim nanti dengan Keppres. Nah pertanyaannya lagi kapan itu akan dikeluarkan? tentu tergantung pada pertimbangan presiden. Tapi kita tahu tahun depan presiden kan ingin mengadakan upacara 17 Agustus di IKN," kata Diani kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7).

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Summarecon Agung (SMRA) yang Ditopang Pendapatan Berulang

Hingga saat ini persiapan untuk IKN menjadi Pemdasus sudah dilakukan dengan pembangunan infrastruktur. Selain itu pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN juga mulai dipersiapkan.

Tak hanya ASN dari Jakarta ke IKN, persiapan pemindahan juga dilakukan terhadap ASN lokal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Penyelenggaraan Pemdasus akan dilakukan bertahap, di dalam pasal 11 ayat 2 di UU no 3 tentang IKN. Organisasi dalam 4P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan dan Penyelenggaraan) dilakukan bertahap. Karena sekarang masih 3P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan), kan untuk 3P sampai 2024. Saat ada Keppres jadi Pemdasus akan berubah fungsi dari infrastruktur dan juga berikan pelayanan," jelasnya.

Dalam penyelenggaraan Pemdasus Diani mengatakan diperlukan juga pendataan penduduk. Oleh karena itu, Ia menegaskan penyelenggaraan Pemdasus IKN dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bakal Didirikan Sekolah Internasional di IKN, 2024 Menerima Peserta Didik

Pasalnya, nantinya yang akan tinggal di wilayah perencanaan (WP) 1 di IKN tak hanya sektor pemerintahan saja. Ada sektor lain seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah hingga pusat perbelanjaan.

"OIKN jadi Pemdasus, dari sebelumnya persiapan pemindahan. Nah nanti ada pelayanan publik yang harus dilakukan. Tentu pertama sekarang sedang pemetaan yang akan berangkat ke sana baik ASN dari Jakarta atau lokal," ujarnya.

Adapun penetapan atau penamaan wilayah di IKN saat ini masih digodok Pemerintah. Di mana saat ini Diani mengatakan sudah ada sembilan wilayah pengembangan di IKN. Penetapan pembagian wilayah nantinya bakal diturunkan dalam bentuk peraturan presiden.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) Kantongi Dua Proyek di IKN Nusantara

"Ya itu inikan dalam UU IKN ada sudah diatur soal penetapan pembagian wilayah dengan perpres. Lagi digodok apakah nanti namanya distrik atau apa masih disiapkan. Yg pasti ngga ada kayaknya bupati/walikota. Nama-nama lagi dalam proses pemikiran dari OIKN. Berdasarkan tata ruang kita sudah bagi 9 wilayah pengembangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×