Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah sepakat target pendapatan negara naik sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 3.153,6 triliun pada postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Target penerimaan negara meningkat dari outlook pendapatan negara 2025 Rp 3.005,1 triliun.
Kenaikan target pendapatan negara ini berasal dari komponen kepabeanan dan cukai yang ditargetkan naik Rp 1,7 triliun menjadi Rp 336 triliun.
Baca Juga: BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 Triliun, Begini Kata Ekonom
Sementara target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Kementerian dan Lembaga (K/L) naik Rp 4,2 triliun menjadi total Rp 459,2 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, target tersebut cukup ambisius di tengah berbagai tantangan perekonomian yang ada.
Yusuf menyebut, kenaikan target pendapatan negara erat kaitannya dengan asumsi makro pemerintah, terutama proyeksi pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan mencapai 5,4% pada 2026. Proyeksi ini secara otomatis berdampak pada peningkatan target pendapatan negara.
Baca Juga: BPKH Bidik Dana Kelolaan Rp 188 Triliun, Ini Jumlah Target Pendaftar Haji pada 2025
“Namun, kami menilai target tersebut akan sulit dicapai jika melihat capaian dua tahun terakhir,” tutur Yusuf kepada Kontan, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, ia menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada 2026, belum sepenuhnya mencerminkan tantangan nyata di masyarakat, khususnya dari sisi konsumsi rumah tangga.
Meski demikian, ia melihat pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencapai target tersebut.
Di antaranya adalah meningkatkan pemeriksaan dan intensifikasi penerimaan pada sektor-sektor yang masih berpotensi melalui kebijakan perpajakan terhadap shadow economy.
Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pajak bagi kelompok kaya sebagaimana tercantum dalam dokumen RAPBN 2026.
Baca Juga: Kasus Asabri, 10 Korporasi Ini Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun
Hanya saja, menurutnya, kedua instrumen ini tidak bisa langsung memberikan hasil signifikan karena memerlukan penyesuaian kebijakan terlebih dahulu.
“Jika strategi tidak dirancang dengan matang, ada risiko kelompok kaya justru mengalihkan modalnya ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Risiko inilah yang perlu diantisipasi oleh otoritas pajak,” tandasnya.
Sebelumnya, ketua Banggar Said Abdullah menyampaikan, peningkatan target pendapatan negara sebesar Rp 5,9 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk cadangan belanja negara Rp 5,2 triliun dan cadangan anggaran pendidikan Rp 0,7 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Tarik Utang Baru Rp781 Triliun pada 2026, Ekonom Ingatkan Risiko
Ia menjabarkan, kriteria pemanfaatan belanja tersebut adalah sesuai dengan prioritas Presiden, fungsi utama yang belum dialokasi, dan berdampak terhadap perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya: Meski Imbal Hasil Makin Kecil, Bank Tetap Parkir Dana di SBN dan SRBI
Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News