kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Pemerintah Bidik Penerimaan Negara Rp 3.153 Triliun di 2026, Begini Prediksi Ekonom


Minggu, 07 September 2025 / 19:15 WIB
Pemerintah Bidik Penerimaan Negara Rp 3.153 Triliun di 2026, Begini Prediksi Ekonom
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta, Selasa (17/12/2019). Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR sepakat target pendapatan negara naik sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 3.153,6 triliun pada 2026.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Meski demikian, ia melihat pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencapai target tersebut.

Di antaranya adalah meningkatkan pemeriksaan dan intensifikasi penerimaan pada sektor-sektor yang masih berpotensi melalui kebijakan perpajakan terhadap shadow economy.

Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pajak bagi kelompok kaya sebagaimana tercantum dalam dokumen RAPBN 2026.

Baca Juga: Kasus Asabri, 10 Korporasi Ini Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun

Hanya saja, menurutnya, kedua instrumen ini tidak bisa langsung memberikan hasil signifikan karena memerlukan penyesuaian kebijakan terlebih dahulu.

“Jika strategi tidak dirancang dengan matang, ada risiko kelompok kaya justru mengalihkan modalnya ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Risiko inilah yang perlu diantisipasi oleh otoritas pajak,” tandasnya.

Sebelumnya, ketua Banggar Said Abdullah menyampaikan, peningkatan target pendapatan negara sebesar Rp 5,9 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk cadangan belanja negara Rp 5,2 triliun dan cadangan anggaran pendidikan Rp 0,7 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Tarik Utang Baru Rp781 Triliun pada 2026, Ekonom Ingatkan Risiko

Ia menjabarkan, kriteria pemanfaatan belanja tersebut adalah sesuai dengan prioritas Presiden, fungsi utama yang belum dialokasi, dan berdampak terhadap perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×