Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepuluh korporasi atau perusahaan swasta didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Hal ini terungkap dari total kerugian keuangan negara masing-masing korporasi yang dibacakan berkas perkaranya secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para korporasi ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan cara menyediakan reksadana untuk PT Asabri tanpa analisis dan kajian yang cukup.
Baca Juga: Kasus Asabri, Recapital AM Sebut Belum Terima Surat Panggilan Sidang
“Tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuidasi dengan cara memindahkan saham-saham yang berkinerja menurun ke dalam reksa dana, di mana transaksinya seolah-olah oleh Asabri memperoleh keuntungan,” ujar salah satu jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Sebagai contoh, salah satu korporasi, yaitu PT OSO Manajemen Investasi, didakwa menerima keuntungan hingga Rp 300 miliar, padahal keuntungan transaksi ini dilakukan secara tidak sah.
“(Bersama-sama terdakwa lain) Korporasi PT OSO Manajemen Investasi untuk mengatur penempatan dana pada reksa dana Oso Molukas Equity Fund sebesar Rp 300 miliar dengan tujuan merekturisasi saham-saham portofolio PT Asabri yang performanya menurun,” jelas jaksa.
Setidaknya, ada tiga tersangka atau terpidana lain yang terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksa dana ini.
Baca Juga: Besok (29 Agustus), MI Milik Petinggi Danantara Jalani Sidang Kasus Korupsi PT Asabri
Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode tahun 2012 sampai dengan 2016; Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT Asabri periode 2016 sampai 2020; dan Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 sampai dengan 2019.
Ilham diketahui sudah meninggal dunia pada 2021. Sementara, Sony dan Hari telah berstatus sebagai terpidana karena putusannya telah inkrah.
Dalam sidang, JPU hanya membacakan surat dakwaan atas nama PT OSO Manajemen Investasi.
Berkas perkara sembilan terdakwa lainnya dianggap dibacakan. Namun, masing-masing korporasi menyebabkan nilai kerugian keuangan negara yang berbeda.
Berikut rincian kerugian keuangan negara dari 10 korporasi berdasarkan data yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno.
- PT OSO Manajemen Investasi, Rp300.000.000.000;
- PT Victoria Manajemen Investasi, Rp300.000.000.000;
- PT Millenium Capital Management, Rp300.000.000.000.
- Kemudian, PT Recapital Asset Management, Rp300.000.000.000;
- PT Pool Advista Asset Manajemen, Rp1.517.116.855.580,93;
- PT Asia Raya Kapital, Rp2.278.000.000.000.
- Lalu, PT Maybank Asset Management, Rp93.402.262.984;
- PT Corfina Capital, Rp660.000.000.000;
- PT Aurora Asset Management, Rp1.248.000.000.000;
- PT Insight Investments Management, Rp876.287.144.772.
Baca Juga: Korupsi Asabri Senggol MI Milik Petinggi Danantara
Jika ditotal, kerugian keuangan negara akibat 10 korporasi ini menyentuh angka Rp 7,87 triliun.
Perbuatan terdakwa korporasi ini diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Korporasi Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun di Kasus Asabri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/20390441/10-korporasi-didakwa-rugikan-negara-rp-787-triliun-di-kasus-asabri.
Selanjutnya: Ambani Pastikan IPO Jio Meluncur 2026, Gandeng Google dan Meta di Bisnis AI
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News