kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Pemerintah batal intervensi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja


Senin, 12 Oktober 2020 / 13:56 WIB
Pemerintah batal intervensi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat mengabarkan batal mencantumkan pasal terkait intervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih mengkaji lebih jauh terkait dampak dari implementasi tarif nasional PDRD dan insentif fiskal daerah.

“Terus terang saya belum bisa pastikan. Ini harus diletakkan dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah, ini yang harus dipikirkan pelan-pelan. Mungkin nanti itu bisa diatur dalam undang-undang yang lain,” kata Febrio dalam konferensi pers, Senin (12/10).

Baca Juga: Ini penjelasan pemerintah pusat soal intervensi terhadap pajak daerah

Yang jelas, Febrio bilang, pemerintah pusat akan mengkaji lebih lanjut efektifitas PDRD saat ini terhadap ekonomi dan pembangunan di daerah. Mengingat, pemerintah pusat juga punya porsi besar mengalokasikan anggaran belanja negara ke dalam program transfer ke daerah.

"Masalahnya adalah kita masih perlu melihat sinkronisasi antara pertumbuhan ekonomi nasional dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah yang digunakan dan bisa dihitung dengan menyiapkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebagai instrumen dan keterhubungan fiskal daerah sebagai instrumen,” ujar Febrio.

Adapun sebelumnya, aalam Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi menjelaskan kebijakan tersebut bentujuan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. Selain itu, ketentuan ini memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan kepada para pengusaha.

“Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah,” demikian bunyi Pasal 156A ayat 1 Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun intervensi pemerintah pusat terkait PDRD meliputi dua hal. Pertama, dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional.

Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap pemda mengenai pajak dan retribus yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Tarif pajak daerah yang ditentukan oleh pempus mencakup tarif batas jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota. Sementara, penetapan tarif retribusi yang berlaku secara nasional mencakup objek retribusi.

“Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” demikian dikutip dalam Pasal 156A ayat 5 Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga menekankan kepada pemda agar bisa memberikan kebijakan kemudahan berinvestasi  berupa insentif fiskal kepada pengusaha baik di level porvinsi, kota/kabupaten.

Insentif fiskal daerah antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini diberikan atas permohonan wajib pajak  atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah.

Sebagai catatan, pemda tetap membuat ketentuan PDRD melalui rancangan peraturan daerah (perda) yang elah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi.

Namun, sebelum ditetapkan, pemerintah pusat akan mengintervensi dahulu aturan PDRD dari pemda. Dalam hal ini, pemda mesti mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.

Nah, saat proses intervensi tersebut, Menkeu Sri Mulyani bisa saja menolak usulan tarif PDRD yang diajukan pemda dengan pertimbangan keselarasan dengan kebijakan fiskal nasional.

“Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud berupa persetujuan atau penolakan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 157 ayat 5A dan 6 Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×