kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut


Rabu, 12 Februari 2020 / 13:42 WIB
Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merasionalisasikan pajak daerah dan retribusi daerah di tahun ini. 

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id menyebutkan penentuan tarif tertentu atas pajak daerah berlaku secara nasional di bawah komando pemerintah pusat. Nantinya, penetapan tarif pajak daerah akan ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres).

Baca Juga: Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya

Pemerintah pusat juga dapat mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha. Secara umum, ada dua evaluasi dijalankan. 

Pertama, evaluasi atas rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. 

Kedua, evaluasi atas peraturan pelaksana Perda yang telah ditetapkan.

Peran pemerintah pusat semakin besar. Rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota wajib disampaikan kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. 

Ketika batasan rasionalisasi pajak daerah sudah tertuang dalam Perpres, pemda dapat menerapkan tarif yang ditetapkan. Adapun paling lama tiga bulan, pemda harus menetapkan tarif pajak daerah yang baru.

Kemudian, perda dan aturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri terkait paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×