Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga menekankan kepada pemda agar bisa memberikan kebijakan kemudahan berinvestasi berupa insentif fiskal kepada pengusaha baik di level porvinsi, kota/kabupaten.
Insentif fiskal daerah antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah.
Sebagai catatan, pemda tetap membuat ketentuan PDRD melalui rancangan peraturan daerah (perda) yang elah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi.
Namun, sebelum ditetapkan, pemerintah pusat akan mengintervensi dahulu aturan PDRD dari pemda. Dalam hal ini, pemda mesti mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
Nah, saat proses intervensi tersebut, Menkeu Sri Mulyani bisa saja menolak usulan tarif PDRD yang diajukan pemda dengan pertimbangan keselarasan dengan kebijakan fiskal nasional.
“Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud berupa persetujuan atau penolakan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 157 ayat 5A dan 6 Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selanjutnya: UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News