kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Ini penjelasan pemerintah pusat soal intervensi terhadap pajak daerah


Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:17 WIB
Ini penjelasan pemerintah pusat soal intervensi terhadap pajak daerah
ILUSTRASI. Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melintas di antara stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) akan melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tujuan dari pengaturan tarif PDRD oleh pempus untuk memitigasi pemda yang akan terlalu tinggi meningkatkan kenaikan tarif per tahun. Sehingga, tarif PDRD rasional bagi pengusaha maupun pemda. 

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dijelaskan, pemda tetap membuat ketentuan PDRD melalui rancangan peraturan daerah (perda) yang elah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja mendorong penggunaan satu peta

Namun, sebelum ditetapkan, pempus akan mengintervensi dahulu aturan PDRD dari pemda. Dalam hal ini, pemda musti dapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.

Nah, saat proses intervensi tersebut, Menkeu Sri Mulyani bisa saja menolak usulan tarif PDRD yang diajukan pemda dengan pertimbangan keselarasan dengan kebijakan fiskal nasional. “Tapi alurnya kan tetap di pemda. Contoh PDRD sekian yang wajar itu berapa dievaluasi nanti untuk menguatkan, kalau nanti mengeluarkan ekonomi biaya tinggi ya ga wajar dong, makanya diberikan masukan,” ujar Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10). 

Iskandar menyampaikan formula rasionalisasi PDRD nantinya akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). “PP nya dibahas sekarang lagi dibuat, segera diselesaikan,” kata Iskandar.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas menilai, ketentuan tersebut diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat pemerintah daerah apabila tarif PDRD yang diajukan pemda terkait ditolak oleh pempus. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba

Azwar mengatakan, pun jika ada rasionalisasi tarif pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan tarif nasional, diharapkan dapat diperhitungkan dengan matang dan benar-benar bisa menarik investasi di daerah. 

“Harus juga dipastikan ketentuan PDRD ini punya implikasi yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan tidak mengganggu penerimaan daerah,” kata Azwar kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Selanjutnya: Peluang emiten konstruksi setelah omnibus law disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×