kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?


Selasa, 28 April 2020 / 17:21 WIB
Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekomian dalam negeri. Angka tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri.

Seiring berjalannya waktu, Sri Mulyani mengendus dampak virus corona atau covid-19 meluas ke berbagai sektor. Sehingga nilai insentif pajak pun bertambah. Hanya saja, Menkeu mengatur alokasi insentif agar tepat sasaran. Adapun anggaran Rp 64,1 triliun akan diberikan ke wajib pajak berikut ini.

Pertama, perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada sektor manufaktur dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dialokasikan sebanyak Rp 35,3 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani guyur Rp 64,1 triliun untuk stimulus pajak dalam hadapi corona

Estimasi nilai insentif tersebut diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan diberikan kepada 18 sektor usaha. Kedua, relaksasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan kepada 18 sektor usaha. Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.

Baca Juga: Berikut sederet beleid dari Kemenkeu yang tak kunjung dibahas DPR

Adapun 9 sektor sektor penerima insentif di atas adalah berasal dari ruang lingkup sektor manufaktur. Sementara 18 sektor usaha lainnya merupakan tambahan sektor usaha baru, antara lain;

1.     Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)

2.     Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)

3.     Industri pengolahan (127 KBLI)

4.     Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)

5.     Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)

6.     Konstruksi (60 KBLI)

7.     Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)

8.     Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)

9.     Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)

10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)

11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)

12. Real estate (3 KBLI)

13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)

14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)

15. Pendidikan (5 KBLI)

16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)

17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)

18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)

Baca Juga: Terdampak corona, Sri Mulyani jajaki utang luar negeri dari ADB dan IsDB

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, adanya perhitungan nilai insentif ini berdasarkan daftar usulan KBLI dari Kemenko Perekonomian yang tersiri dari 749 Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI) dan Perusahaan Kawasan Berikat.

Sementara, untuk insentif kawasan berikat yakni kepada 10 sektor usaha yang terdiri dari 242 KLU sebanyak Rp 951 miliar.

Selain itu, Menkeu juga memberikan insentif pembebasan PPh kepada seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan. Estimiasi nilai insentifnya mencapai Rp 2,4 tiliun dengan pembebasan PPh menggunakan mekanisme DTP.

Tidak tanggung-tanggung, Sri Mulyani juga akan memberikan fasilitas PPN DPP nilai lain atau penundaan pajak konsemen tersebut kepada lima sektor yakni, hasil pertanian, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan energy terbarukan listrik. Anggaran yang digelontorkan ini sebanyak Rp 25,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×