kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Resmi! Penerapan Pajak Marketplace Ditunda hingga 31 Oktober 2026


Rabu, 05 Agustus 2026 / 21:58 WIB
Resmi! Penerapan Pajak Marketplace Ditunda hingga 31 Oktober 2026
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. 

Dengan demikian, pemungutan pajak oleh platform perdagangan elektronik baru akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026. 

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026). 

Baca Juga: Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Bisa Langsung Berlaku, Ini Penyebabnya

"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu (5/8/2026).

Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan bahwa penundaan berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

DJP menjelaskan, keputusan menunda pemberlakuan aturan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. 

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP memastikan akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. 

Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. 

Tidak hanya itu, DJP juga memberikan kepastian terkait pajak yang telah terlanjur dipungut sejak penunjukan marketplace diberlakukan.

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada para pedagang yang bersangkutan. 

Baca Juga: BGN Beri Tenggat 10 Agustus, Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Ditutup Permanen

Meski waktu pelaksanaannya diundur, DJP menegaskan bahwa pemerintah tidak mengubah substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×