kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut sederet beleid dari Kemenkeu yang tak kunjung dibahas DPR


Selasa, 28 April 2020 / 16:21 WIB
Berikut sederet beleid dari Kemenkeu yang tak kunjung dibahas DPR
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan materai 6.000 di Kantor Pos Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (22/11/2019). Menurut petugas Kantor Pos Meulaboh permintaan dan penjualan materai 6000 meningkat hingga 129 persen daripada biasa yang dipengaruhi pembukaan formasi CPNS


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Catatan Kontan.co.id, ada tiga beleid dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), tapi tidak kunjung dibahas. Padahal ketiganya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Pertama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. 

Baca Juga: Terdampak corona, Sri Mulyani jajaki utang luar negeri dari ADB dan IsDB

Omnibus law perpajakan terdiri atas 29 pasal, di antaranya mengatur soal:
· Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. 
· Terkait perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri.
· Pengaturan soal pengaturan tarif PPh atas bunga.
· Pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi
· Membahas pengaturan pengkreditan pajak masukan
· Pengaturan mengenai sanksi administrasi perpajakan.
· Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
· Kemudian soal perluasan barang kena cukai

Tujuan Kemenkeu membuat beleid ini untuk mengatur tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk lima hal, yakni meningkatkan pendanaan investasi, menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, mendorong sektor prioritas skala nasional, dan meningkatkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka penguatan perekonomian.

Baca Juga: BI: Stabilitas sistem keuangan semester II-2019 terjaga di tengah ketidakpastian

Namun, beberapa pasal dalam RUU omnibus law perpajakan sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Misalnya, penurunan PPh Badan secara bertahap dan aturan PMSE.

Kedua, Revisi Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Dari sisi tarif, RUU Bea Meterai akan meningkatkan dan dijadikan satu tarif yakni sebesar Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta.  




TERBARU

[X]
×